pedomanrakyat.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, resmi meluncurkan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) Ke-72 di Jakarta, Kamis, untuk meningkatkan pelayanan pembuatan paspor.
Peresmian peluncuran aplikasi tersebut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana,M-Paspor yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia mulai hari ini untuk mewujudkan pelayanan paspor yang lebih transparan, akuntabel, dan cepat.
“Aplikasi M-Paspor diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel, dan cepat. Aplikasi M-Paspor siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia mulai Kamis ini,” ujar Widodo Ekatjahjana, dikutip Kamis 27 Januari 2022.
Lebih lanjut, dia menjelaskan melalui M-Paspor, pendaftaran permohonan pembuatan paspor dapat secara daring. Selanjutnya, verifikasi faktual berupa pengecekan data serta berkas tetap wajib oleh petugas imigrasi melalui wawancara.