Ketua Bawaslu Sulsel HL. Arumahi menjelaskan, Nur Muthmainnah adalah anggota Bawaslu Kota Makassar yang jatuh sakit saat menjalankan tugas pengawasan rekapitulasi hasil Pilkada Kota Makassar 2018. Sejak sakit lalu dilakukan perawatan RS Wahidin Sudiro Husodo Makassar hingga wafat pada 25 Agustus 2018.
Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sambutan peresmiannya mengatakan, Nur Muthmainnah yang gugur dalam menjalankan tugas pengawasan Pilkada merupakan pahlawan demokrasi sehingga layak diabadikan namanya.
Semangat pengawasan yg dipraktekkan berupa ketegasan dan kedisiplinan Nur Mutmainnah terutama pada tahapan krusial seperti rekapitulasi suara perlu dicontoh. “Itulah sehingga saya usulkan agar nama Nur Mutmainnah diabadikan menjadi nama ruang sidang Bawaslu Sulsel,” ujarnya.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan nasi tumpeng. (*)