PEDOMANRAKYAT – Sinjai.
Salah satu program yang tak luput dari perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dibawah nahkoda Bupati Andi Seto Asapa (ASA) kepada warganya yakni, pemberian bantuan hukum gratis.
Program yang digulirkan sejak tahun 2018 ini dilakukan untuk memberi perlindungan hukum untuk warga kurang mampu, tetap berlanjut di tahun 2022.
Hal itu dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa.
Dia mengatakan, pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2013, tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Bupati Sinjai Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum.
“Untuk tahun 2022 program ini masih berlanjut karena ini merupakan salah satu visi misi Bupati Sinjai Andi Seto Asapa,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (31/01/2022).
Masih kata Andi Adis, dimana dalam pelaksanaannya pihaknya bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum termasuk dengan LBH Makassar. Sejak digulirkan jumlah kasus yang ditangani atau masyarakat yang mendapat pendampingan mencapai 28 kasus.
“Untuk jumlah keseluruhan kasus mulai dari tahun 2018 sampai 2021 sebanyak 28 kasus dengan rincian bahwa untuk kasus perdata 18 kasus kemudian kasus pidana 10 kasus,” sebutnya.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pendampingan pertama harus memiliki KTP, kemudian mempunyai surat keterangan kurang mampu dari Desa/Kelurahan.