PEDOMANRAKYAT – Makassar.
Rasanya belum pernah mendengar informasi, zakat dikeluarkan seorang tunanetra. Kalaulah ada, mungkin sangat minim sekali. Salah satunya, Tata Nyarrang. Warga Jalan Muhammad Yamin, dekat Masjid Haqqul Yaqqin, Jalan Bara-Baraya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar ini menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Rabu, 2 Februari 2022.
Menjadi seorang tunanetra, bukanlah penghalang bagi Tata Nyarrang berzakat. Ditemani seorang keluarganya, dia langsung menemui Ketua Baznas Kota Makassar, H. Ashar Tamanggong.
Di hadapan ketua lembaga pemerintah nonstruktural yang berkantor di Jalan Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini tersebut, Tata Nyarrang selain menyerahkan zakat harta atas nama almarhumah ibunya (Zaerah Tarring), juga menyerahkan tanah wakaf.
“Jadi, selain saya menyerahkan zakat harta atas nama almarhumah ibu saya, secara pribadi saya juga mewakafkan tanah milik saya di Pattalasang, Kabupaten Takalar. Tanah wakaf yang lumayan luas tersebut, bisa dibangun masjid, pesantren, atau rumah Tahfiz. Tanah wakaf ini, tentunya untuk menyiarkan agama Islam,” tutur Tata Nyarrang, seraya menambahkan, tanah yang diwakafkan tersebut sudah bersertifikat hak milik.
Mengapa pensiunan ASN Pemkot Makassar di kantor Gabungan Dinas-Dinas ini memilih Baznas Kota Makassar berzakat ? Ia pun menjawab sendiri dengan mengatakan, karena Baznas benar-benar sebagai lembaga terpercaya, utamanya dalam pengelolaan zakat.
“Jika kepingin zakat tetap sasaran, maka berzakatlah ke BAZNAS,” ujarnya.
Dia menambahkan, tentunya Baznas mengetahui betul kemana zakat itu akan disalurkan, utamanya yang berkaitan dengan delapan asnaf. Yakni, fakir, miskin, riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya, gharim– orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya, mualaf yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas. Termasuk, fiisabilillah– pejuang agama Islam, ibnu sabil– orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh, serta amil– orang yang menyalurkan zakat.
Baginya, kehadiran Baznas untuk menjawab kekhawatiran, dan keraguan sebahagian orang, utamanya dalam hal pemanfaatannya. Sebab, takutnya ada pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan zakat untuk kegiatan-kegiatan lain.