PEDOMANRAKYAT – Badung.
Kejaksaan Negeri Badung telah menerima pelimpahan Tahap II Perkara Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Tindak Pidana Perikanan dari Personel Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar, Kamis (03/02/2022).
Pelimpahan ini diterima Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH dari Kejaksaan Tinggi Bali serta Imam Ramdhoni, SH dan Satwika Narendara, SH sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Badung serta I G. Gatot Hariawan, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Badung.
Perkara Penangkapan Penyu (satwa dilindungi) yang merupakan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Tindak Pidana Perikanan ini terjadi di wilayah sekitar perairan Uluwatu Bali menuju perairan Serangan Bali pada Kamis 30 Desember 2021 sekira pukul 04.30 Wita.
Tersangka Surito, Sudirman dan Joni Pranata selaku juragan kapal (jukung) telah tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan Penyu secara ilegal oleh Anggota Patroli Posmat Serangan Lanal Denpasar.
Ketiga tersangka diduga keras baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Tindak Pidana Perikanan di wilayah sekitar Perairan Uluwatu Bali menuju Perairan Serangan Bali.
“Masing-masing tersangka tersebut disangka melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan pasal 96 jo pasal 36 UU No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan,” tulis I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung. (*)