13 Terduga Pelaku Geng Motor Diringkus Polisi di Gowa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Korban tak terima dan melaporkan kejadian ke polisi dan akhirnya Polisi melalui Tim Jatanras Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap ke-13 orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa 3 unit motor ,13 mata panah busur, 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel busur dan 1 buah mesin serta gurinda pembuat mata panah busur

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, membenarkan itu. Total ada 13 orang ditangkap dan beberapa diantaranya anak di bawah umur lalu 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ke 10 terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).

“13 kita amankan. Tiga orang anak di bawah umur. Selebihnya atau 10 orang ini ditetapkan tersangka,” kata Boby.

“Motifnya balas dendam antara genk geng Swadaya dengan Genk Pelor. Sebelum terjadi penyerangan, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekuriti (geng pelor). Karena ada keributan, lalu security mengecek keluar lalu para pelaku balik melakukan penyerangan. Para pelaku menduga security tersebut merupakan salah satu anggota kelompok geng motor Pelor, sambung Boby.

Menurutnya, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga lalu terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua kubu kemudian memuncak berujung saling serang.

Petugas Satpam yang melihat adanya keributan langsung melakukan pembubaran.

“Karena kedatangan security dikira kelompok genk Pelor, lalu kelompok genk Swadaya menyerang korban menggunakan mata panah busur dan melempari pos security. Para pelaku pun saat itu langsung melarikan diri,” jelasnya.

Baca juga :  Marsyelina Princes Ching, SH, Caleg Termuda Siap Bertarung Meraih Kursi DPRD Provinsi Sulsel di Dapil 3

Terhadap para tersangka pihak penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan,” imbau Boby. (*irw).

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Bersih, TNI Turun Bergotong Royong Bersama Warga Citta

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Sejumlah personil TNI Pos Koramil 1423 - 04 Kecamatam Citta turun bergotong royong bersama warga...

Personil TNI – Polri Amankan Ibadah Jumat Agung di Soppeng

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Puluhan personil Polres Soppeng bersama Kodim 1423 dikerahkan untuk pengamanan pelaksanaan ibadah Jumat Agung dan...

Melihat Sebuah Bentor Bersama Pengendaranya Terperosok ke Saluran Air, Anggota Polwan Polres Gowa Tunjukkan Aksi Heroik Berikan Bantuan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Dalam rangka melaksanakan program Patroli Polwan Menyapa, salah satu program unggulan Kapolres Gowa AKBP Muhammad...

Cegah Perjudian, Tim Gabungan TNI-Polri Gowa Bongkar Lokasi yang Diduga Arena Sabung Ayam di Desa Nirannuang

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim gabungan TNI-Polri Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam...