PEDOMANRAKYAT – Makassar.
Penyaluran zakat melalui masjid, terkadang hanya diprioritaskan pada waktu dan aktivitas tertentu, sehingga potensi dan total kualitas zakat yang disalurkan kurang memberikan dampak lebih bagi perekonomian masyarakat.
Makanya, upaya meningkatkan penyebaran manfaat zakat perlu ditata. Pemerintah menetapkan aturan hukum, melalui UU No 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. UU tersebut juga diperkuat dengan, peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) No.2 tahun 2016, tentang pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat atau UPZ. Salah satunya, UPZ masjid.
Atas dasar itu, BAZNAS Kota Makassar menggelar Pembekalan Pengelolaan Zakat kepada Pengurus UPZ Masjid se-Kota Makassar, Sabtu-Ahad, 5-6 Februari 2022. Kegiatan yang berlangsung di lantai dua gedung Baznas Kota Makassar, Jalan Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan itu berlangsung selama dua bulan, setiap akhir pekan. Sabtu-Ahad.
Pembekalan pengelolaan zakat lingkup UPZ masjid, Ahad hari ini diikuti 100 peserta, dari Kecamatan Tamalate dan Mariso. Sementara, Sabtu kemarin juga diikuti 100 peserta dari UPZ masjid di Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Makassar.
Peserta mendapat materi dari empat komisioner Baznas Kota Makassar, yakni HM. Ashar Tamanggong, Ahmad Taslim, H. Jurlan Em Saho’as, dan Waspada Santing masing masing sebagai Ketua, Wakil Ketua I, II, dan III.
HM. Ashar Tamanggong misalnya, mengurai berbagai potensi zakat, dan manfaat yang diperoleh, hingga mereka yang berhak menerima zakat.
ATM — sapaan akrab bungsu dari sepuluh bersaudara, kelahiran Takalar ini mengaku, potensi zakat di Kota Makassar lebih Rp 2 triliun. Untuk itu, sejak dilantik bersama tiga komisioner lainnya April 2021 lalu, pihaknya terus menggemakan, dan membumikan Baznas di ibukota Sulawesi Selatan ini, agar potensi tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, utamanya seperti diurai dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi.