PEDOMANRAKYAT – Makassar.
Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan nakotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 21 kilogram di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Di depan awak media, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Nana Sujana yang didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini berawal dari kegiatan rutin yang dilaksanakan personel Polsek kawasan Soekarno Hatta (Soetta) Makassar yang melaksanakan pemeriksaan terhadap bongkaran Kapal Darma Kencana dari surabaya tujuan Makassar.
“Selanjutnya personel Polsek Soetta melakukan pemeriksaan terhadap muatan salah satu mobil truk ekspedisi dan berhasil menemukan barang berupa 3 (tiga) dos berwarna cokelat yang berisi 21 bungkusan teh cina warna hijau dan berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 21 kg,” terang Irjen Pol. Drs. Nana Sujana.
“Barang bukti yang diamankan ditaksir seharga Rp 21 milyar, dan dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota dilapangan juga mengamankan tersangka AA (23) alias Arya merupakan warga Kendari, Sultra,” jelasnya
“Kemudian hasil interogasi, tersangka AA (23) alias Arya mengakui barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari laki-laki berinsial BR (DPO), A (DPO) dan S (DPO) yang berada dikota Surabaya untuk diantarkan kepada tersangka BH (30) di Apertemen Royal Spring Jalan Boulevard Makassar,” ucap Kapolda Sulsel
Dari keterangan tersebut, personel Polsek Soetta yang diback-up Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengembangan ke Apartemen Royal Spring dan berhasil mengamankan tersangka BH (30) alias Bintang warga Kota Kendari, Sultra dan barang bukti yang disita 2 unit handphone.