PEDOMANRAKYAT – Makassar.
Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menangkap pria inisial SK (40) alias Wawan di Banyumas Jawa Tengah terkaitĀ penipuan menjadi distributor pengadaan minyak goreng untuk wilayah Kota Makassar, KFC Makassar dan yang berada dibeberapa kabupaten di Sulsel.
“Saat ini SK (40) alias Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Pelabuhan Makassar,” ujar Kasubsipidm Sihumas Iptu Burhanuddin Karim, Kamis (10/02/2022).
Diketahui tersangka tersebut diciduk di Banyumas Jawa Tengah setelah menipu korban uang sebesar Rp.90.000.000 dengan iming-iming dijadikan sebagai distributor pengadaan minyak goreng dibeberapa Kota dan Kabupaten Sulawesi Selatan,” terang Kasubsipidm Sihumas.
Kepada polisi, SK (40) alias Wawan mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uangĀ dari korban. “Ia mengaku uang korban telah habis untuk keperluan pribadi dan membayar hutang,” jelas Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)