“Disamping itu penggunaan masker harus terus ditaati untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 serta patuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19,” jelas Kasubsipidm Sihumas Iptu Burhanuddin Karim, Jum’at (11/02/2022).
“Selain itu, kegiatan ini juga sebagai dalam rangka pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat penumpang, barang dan hasil laut dari kapal-kapal guna mengantisipasi penyelundupan barang ilegal serta penangkapan biota laut yang dilindungi,” terang Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)