PEDOMANRAKYAT — Makassar.
Pajak merupakan sumber utama pendapatan Asli Daerah baik APBN maupun APBD. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hj. Muliati, SSos, MSi, dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Penyebarluasan Informasi dan Produk Hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 – Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, yang berlangsung Senin, (14/02/2022) di Lantai 6, Aerotel Smile Hotel Makassar.
Kegiatan ini dilaksanakan Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hj. Muliati S.Sos. M.Si, dengan menghadirkan nara sumber, Harryman Herdianto dari Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, dan Muhammad Ishak SE, S.Pd.,M.AP (Bendahara PPP), Moderator Syahrir serta peserta dari elemen masyarakat khususnya Dapil 5.
Dengan mengacu Protokol Kesehatan (3M) sosialisasi dimulai tepat pukul 13.30 wita, usai peserta registrasi, moderator mempersilahkan hadirin berdiri untuk melantunkan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama, dan dilanjutkan pembacaan doa sebelum memasuki pembahasan materi Tentang Pajak Daerah dari dua nara sumber.
Hj. Muliati S.Sos. M.Si, menyatakan sosialisasi ini sangat penting, agar paham tentang apa-apa saja yang masuk dalam kategori pajak. Hj. Muli sapaan akrabnya, menambahkan ada pengalaman saya tahun lalu di daerah Barombong, masyarakat komplain soal nilai jual objek pajak (NJOP) tiba-tiba naik drastis, masyarakat spontan ‘Jallo-jallo’ (bahasa Makassar).
“Jadi saya katakan di daerah ‘ta sudah banyak perumahan – jadi boleh dikata perumahan elit, saya berikan pengertian dan mengatakan adanya kenaikan NJOP mempengaruhi nilai jual yang tinggi,” ungkapnya.