Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Dari Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018, “Inilah Sanksi Bagi Wajib Pajak”

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT — Makassar.

Masih dari lanjutan Sosialisasi Penyebarluasan Informasi dan Produk Hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 – Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, yang selenggarakan anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) C, kemarin Senin, (14/02/2022) di Lantai. 6 Aerotel Smile Hotel Makassar.

Sebagai fasilitator, Hj. Muliati S.Sos. M.Si, menghadirkan dua nara sumber di acara sosialisasinya. Satu diantaranya, Harryman Herdianto dari Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar pada Bidang Pajak 1, usai membawakan materinya, awak media meminta waktu mewancarainya perihal “Sanksi Bagi Wajib Pajak”.

Dalam penjelasannya dihadapan peserta, Harryman menyebut, ada 11 jenis pajak dari Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, terdiri dari Pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parker, air tanah, sarang burung wallet, bumi dan bangunan pedesaan/perkotaan, dan perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pada saat sesi tanya-jawab tidak ada peserta mempertanyakan sanksi apa yang dikenakan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut. Harryman Herdianto, spontan menjawab, setiap jenis pajak pasti ada sanksinya. Yang paling berat adalah sanksi administrasi, ketika kita terlambat sertiap bulannya maka akan dikenakan denda sebesar 2% perbulan atau maksilam 2 tahun – 48%.

”Sanksi kedua, kalau tidak ada laporan maka kita akan pasang spanduk bahkan sampai pencabutan izin, baik sementara maupun secara permanen. Contohnya, banyak hotel, restoran, PBB,” urai Harryman yang terlihat energik.

Baca juga :  Kasat Narkoba Polres Bulukumba Ajak Awak Media Bersinergi Sambil Ngopi Bareng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ayah Almarhum Virendy Desak Penyidik Periksa Rektor dan Dekan FT Unhas Selaku Penanggung Jawab Institusi PT

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - James Wehantouw (62) selaku ayah kandung almarhum Virendy Marjefy Wehantouw (18), Senin (14/10/2024) siang kembali...

Monitoring Kegiatan Rohis di SMKN 2 Makassar oleh Direktorat Kementrian Agama Pusat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - SMKN 2 Makassar menerima kunjungan perwakilan Direktorat Pendidikan Agama Islam Subdirektorat SMA/SMK Kementerian Agama Jakarta...

Disdik Sulsel Gelar Rekonsiliasi Dana BOSP

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan, menggelar kegiatan rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) periode...

Amri Arsyid: Abaikan Ruang Terbuka, Makassar Kini Jadi Kota Terpanas ke-Dua Setelah Jeddah

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Launching Buku "Jika Saya Menjadi Wali Kota Makassar" karya 34 penulis di Hotel Alauddin...