PEDOMANRAKYAT — Makassar.
Masih dari lanjutan Sosialisasi Penyebarluasan Informasi dan Produk Hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 – Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, yang selenggarakan anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) C, kemarin Senin, (14/02/2022) di Lantai. 6 Aerotel Smile Hotel Makassar.
Sebagai fasilitator, Hj. Muliati S.Sos. M.Si, menghadirkan dua nara sumber di acara sosialisasinya. Satu diantaranya, Harryman Herdianto dari Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar pada Bidang Pajak 1, usai membawakan materinya, awak media meminta waktu mewancarainya perihal “Sanksi Bagi Wajib Pajak”.
Dalam penjelasannya dihadapan peserta, Harryman menyebut, ada 11 jenis pajak dari Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, terdiri dari Pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parker, air tanah, sarang burung wallet, bumi dan bangunan pedesaan/perkotaan, dan perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pada saat sesi tanya-jawab tidak ada peserta mempertanyakan sanksi apa yang dikenakan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut. Harryman Herdianto, spontan menjawab, setiap jenis pajak pasti ada sanksinya. Yang paling berat adalah sanksi administrasi, ketika kita terlambat sertiap bulannya maka akan dikenakan denda sebesar 2% perbulan atau maksilam 2 tahun – 48%.
”Sanksi kedua, kalau tidak ada laporan maka kita akan pasang spanduk bahkan sampai pencabutan izin, baik sementara maupun secara permanen. Contohnya, banyak hotel, restoran, PBB,” urai Harryman yang terlihat energik.