PEDOMANRAKYAT.CO.ID.GOWA-Sidang lanjutan perkara pidana di Pengadilan Negeri Gowa, Selasa 15 Februari, dengan terdakwa, Asniati alias Acce bersama suaminya, Taufiq untuk mendengarkan diskors sejenak oleh majelis hakim.
Itu terjadi, setelah H.Sulthani, S.H.,M.H. bersama Dr.Mawalid Istiglal, S.H .,M.H. kuasa hukum terdakwa Asniati dan Taufiq, sebelumnya mengajukan keberatan.
Pertimbangannya, sidang via zoom untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dinilai tidak efektif karena kadang signal terganggu, sehingga suara saksi tidak jelas kedengaran, kata H Sulthani.
Selain itu, lanjut tim pengacara, Pasal 185 ayat (1) KUHAP menegaskan, keterangan saksi yang sah, adalah yang disampaikan dipersidangan. Selain itu, saksi tidak merdeka menyampaikan keterangannya karena tidak disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa. Karena, saksi memberi keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.
Atas keberatan pengacara, H.Sulthani, Majleis Hakim sependapat dan meminta agar Jaksa Penuntut Umum hadirdipersidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa bersama saksi-saksi. Selanjutnya, Majelis Hakim skorsingsidang, selama beberapa menit.
Dalam sidang lanjutan, berdasarkan keterangan saksi, Joko alias Bayu, Rudi, Daeng Bella, terungkap bahwa, video viral seorang anak dicungkil matanya adalah fitnah alias hoax. Melainkan yang terjadi Asniati ibu Asmika sedang berusaha mengobati mata anaknya.
Saksi Asmika, umur 6 tahun tak mengalami cacat bahkan tetap melihat normal, tahu ada empat orang di depannya.
Ketika pengacara Sulthani perlihatkan jari-jari, Asmika melihat dengan penglihatan baik dan normal.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim tutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. (*).