PEDOMANRAKYAT – Denpasar.
Bambang Fernando Saputra (42) yang pernah menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Badung tahun 2018-2020 dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1,5 tahun penjara.
Ia yang diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2019 itu, karena tidak pernah masuk kantor. Terdakwa yang terbuai dengan halusinasi hingga ketagihan mengkonsumsi sabu ini, diamankan petugas saat mengambil tempelan.
Saat itu, Jumat (24/09/2021) sekitar pukul 21.45 Wita, polisi memergoki terdakwa bersama temannya bernama Gabriel (berkas terpisah) sedang mengambil tempelan sabu di bawah batu pinggir jalan Gunung Guntur Gang Taman Sari XIV B, Denpasar Barat.
Polisi mengamankan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,13 gram. Berlanjut ke rumah terdakwa di Desa Kerobokan, Badung hanya menemukan sejumlah alat bekas hisap sabu berupan bong.
“Terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut melalui seseorang bernama Kedu (DPO) senilai Rp 350 ribu yang dibayarkan melalui M-banking,” tulisnya dalam dakwaan.
Sebagaimana dalam dakwaan, JPU D.I Rindayani meyakini terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa yang dibacakan secara online di PN Denpasar. (*)