PEDOMANRAKYAT — Minahasa
Pemerintah Kabupaten Minahasa mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota perihal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Surat edaran No: 106/BM-II-2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019 Di Kabupaten Minahasa.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si Menetapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Level 3 (tiga) di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa mulai tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) dengan: Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer dan menjaga jarak.