Kejadian tersebut pun dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, S.I.K. yang saat itu memimpin langsung pengawalan Kapolres Bitung.
“Diduga akibat mengantuk, pengendara mobil memaksa belok lalu menabrak bagian belakang sebelah kiri body mobil dinas Kapolres yang saat itu pas lewat di simpang 3 jalan kelurahan Tandurusa, beruntung kejadian tersebut tidak ada korban, namun hanya kerusakan ringan dibagian body mobil”, jelas Kasat Lantas.
Pengemudi yang menabrak itu diketahui bernama Marvino Lukas (19) warga kelurahan Aertembaga Dua kecamatan Aertembaga kota Bitung, usai insiden tabrakan tersebut, lelaki kemudian diundang ke Mapolres Bitung untuk bertemu dengan Kapolres Bitung.
Saat bertemu Kapolres Bitung diruang kerjanya pada Rabu pagi (16/2/2022), si penabrak itu bukannya dimarahi atau diproses lanjut, namun Kapolres Bitung malah menasehatinya serta memaafkan atas kelalaiannya itu.
Pengemudi yang menabrak itu sangat berterima kasih kepada Kapolres Bitung, dia mengakui atas kelalaiannya itu dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Atas kejadian ini, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan berpesan; Warga masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor agar tertib berlalulintas dan mematuhi semua rambu-rambu yang ada.
“Jika anda bepergian mengendarai kendaraan bermotor, pastikan saat mengemudi anda sehat dan FIT agar terhindar dari hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain”, pesan Kapolres Bitung. (*sky).