PEDOMANRAKYAT — Bitung
Polda Sulut tahan RL, Direktur PDAM Dua Saudara Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Sulut, RL diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hibah air minum bagi masyarakat kota Bitung dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
“Modusnya dengan membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif memenuhi persyaratan administrasi sebagai penerim dana hibah air minum dari pemerintah pusat,” kata Jules Abast saat konferensi pers, di ruang Catur Prastya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).
Dijelaskan, saat TA 2016 Dirjen Cipta Karya mengundang pemerinta kabupaten/kota se-Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum.
“Melalui Direktur PDAM kota Bitung membuat pernyataan surat pernyataan bahwa PDAM Dua Saudara Kota Bitung memiliki ‘Idle Capacity’ sebesar 50 liter/detik sebagai salah satu syarat yang paling mendasar,” terang Abast.
Namun, lanjut Abast, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dari Politeknik Negeri Manado ternyata pihak PDAM Dua Saudara Kota Bitung tidak memiliki Idle Capacity dimaksud.
“Kemudian pihak PDAM mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak seusai dengan fakta dilapangan,” ungkap Abast.
Selanjutnya, pihak PDAM mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Cipta Karya Kementeria PUPR.
“Dimana rekening tersebut merupakan salah satu syarat agar dana hibah dari pemerintah pusat dapat ditransfer ke Pemerintah Kota Bitung,” tutur Abast.
Atas perbuatan itu, pihak BPKP RI perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan penyidik.