PEDOMANRAKYAT — Minut
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 di Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, tahun anggaran 2020, terancam hukuman mati.
Ketiga tersangka yakni seorang perempuan berinsial JNM (mantan Kepala Dinas Pangan Minut), dua pria masing-masing berinisial MMO (mantan Kabag Umum Setda Minut), dan SE yang merupakan pihak ketiga atau pemilik CV Dewi.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima Polda Sulut, pada 24 Mei 2021.
Modus operandinya, penyalahgunaan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19.
Pada setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV Dewi yang berinisial SE, di Bank SulutGo Pusat di Manado, atas sembilan tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM.
“Setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM. Kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan atas perbuatan tersebut SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan anggaran tersebut,” kata Jules dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut mengalokasikan anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 kepada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp 62.750.000.000, dan Setda dengan jumlah dana sebesar Rp 4.987.000.000. Sehingga, total dana sejumlah Rp 67.737.000.000.
Saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahan bernama CV Dewi.