Untuk diketahui, vaksinasi booster juga ditujukan bagi ASN di tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan, dikoordinir Camat dan Kepala Puskesmas masing-masing. Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sidrap,
Dr. Ishak Kenre menjelaskan, vaksinasi diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas, dan memiliki interval minimal enam bulan dari vaksin kedua.
“Jenis vaksinnya pfizer, syaratnya penerima berusia 18 tahun ke atas, dan interval waktu setelah menerima vaksin primer minimal 6 bulan,” terang Kepala Bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Sidrap tersebut.
Lanjut Ishak Kenre mengatakan vaksinasi booster dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada semua penduduk Indonesia yang menjadi target sasaran vaksinasi, terutama terhadap gelombang tiga penularan covid-19, ungkap Ishak Kenre. (Risal Bakri).