PEDOMANRAKYAT – Tabanan.
Upaya menciptakan Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Tabanan terus gencar dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polres Tabanan.
Seperti pada Rabu (16/02/2022) sekira pukul 10.15 Wita, Satuan Lalulintas Polres Tabanan dengan mengerahkan personel unit Kamsel, Turjagwali dan Dikmas Lantas melakukan penertiban terhadap kendaraan pelanggar Over Dimensi Over Load (ODOL).
Penertiban pelanggaran ODOL ini dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polres Tabanan di jalan Trans Nasional jurusan Denpasar – Gilimanuk yaitu di Jalan Ir Soekarno Kediri – Tabanan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK, MH, Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, SIK, MH mengatakan, kendaraan yang menjadi sasaran penindakan adalah kendaraan
angkutan barang terutama mobil truk yang bermuatan lebih atau melebihi daya angkut dari yang diwajibkan.
Penertiban mibil truk yang Over Dimensi Over Load (ODOL) ini menjadi perhatian serius dari pemerintah karena disinyalir kecelakaan sering terjadi akibat dampak dari daya angkut yang lebih dari kendaraan angkut barang.
Disamping itu kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas daya angkut dan daya tampung dari yang diwajibkan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
ODOL juga bisa menyebabkan cepat rusaknya infrastruktur jalan, jembatan dan pengaruh terjadi polusi udara karena asap kendaraan semakin banyak yang diproduksi oleh kendaraan bermuatan lebih.
“Hasil operasi dengan cara hunting yang dilakukan oleh personel lalulintas Polres Tabanan, sebanyak 9 kendaraan pelanggar ODOL dilakukan penindakan dengan tilang,” kata Kasat Lantas Polres Tabanan.