PEDOMANRAKYAT – Makassar.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar dan Bagian Kesra Kota Makassar, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Rakor yang dibuka Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kota Makassar, Muh Syarif itu membahas optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sadakah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/karyawan Perusahaan Daerah khususnya beragama Islam, di lingkup Pemkot Makassar.
Rakor yang berlangsung di ruangan Sipakainga Balaikota, Kamis (17/02/2022) diikuti 100 peserta, terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Keuangan dan Kasi Kepegawaian lingkup Pemkot Makassar.
Dihadapan peserta, Muh Syarif mengaku, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sangat merespon gerakan zakat yang dilakukan Baznas Kota Makassar. Alasannya jelas, zakat dapat membawa manusia muslim hidup dalam ketentraman. Bahkan, di sisi lain, dengan zakat itu pula dapat mengangkat ekonomi kaum dhuafa, atau orang kurang mampu. Tujuan akhirnya, agar menurunkan kemiskinan.
Karena itu, demikian Muh Syarif, tujuan Rakor untuk merespon terbitnya Instruksi Walikota Makasar Nomor 400/119/Kesra/I/2022, tertanggal 5 Januari 2022. Rakor ini berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Kami sangat mendukung instruksi Bapak Walikota Makassar tersebut. Bagitu pula, kami meyakini seluruh jajaran ASN se Kota Makassar pun demikian. Apalagi, apa yang kita lakukan, selain membuka peluang menolong kaum dhuafa, juga dapat membersihkan apa yang kita peroleh. Agama pun mengisyaratkan demikian. Harta yang kita peroleh itu juga ada didalamnya hak orang lain,” jelasnya.
Muh Syarif menambahkan, sebenarnya, pemotongan gaji untuk zakat pernah dilakukan beberapa tahun lalu. Hanya saja tersendat, sehingga dengan adanya instruksi walikota ini, memberikan kejelasan, dalam hal pembayaran zakat, infak, dan sadakah.