PEDOMABRAKYAT — Gowa
Tanggap terhadap kebijakan pemerintah Bhabinkamtibmas Polsek Tinggimoncong Bripka Ivan Paninggaran melaksanakan kunjungan kepada warga binaan yang telah melaksanakan perjalanan dari Negara Malaysia di Dusun Palantikang, Desa Bilanrengi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, Jumat (18/02/2022) Pukul 11.30 Wita.
Kebijakan terbaru merujuk kepada Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 23 tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang menyebutkan bahwa Seluruh masyarakat yang kembali dari luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus mengikuti beberapa persyaratan berupa :
• Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan uji usap ulang untuk rapid test (RT) dan polymerase chain reaction (PCR).
• Kemudian wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
•Sedangkan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam.