PEDOMANRAKYAT — Gowa
Menghadapi aksi unjuk rasa di 5 titik di wilayah kabupaten Gowa hari ini Jumat (18/2/2022), jajaran Kepolisian Resort Gowa menerjunkan personel sebanyak 276 orang
Setiap tim yang telah dibentuk dilengkapi dengan kekuatan personil dari Seksi Propam Polres Gowa yang bertugas melakukan pengawasan terhadap para personil bahkan personil Polwan sebagai tim negosiator juga dilibatkan.
Berdasarkan penekanan Kepala Divisi Propam Polri dalam perintahnya jelas melarang setiap personil melakukan tindakan kekerasan saat menghadapi aksi unjuk rasa berdasarkan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian serta Perkap No 8 tahun 2010 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
Ini merupakan pedoman bagi personil dalam rangka pemberian standar pelayanan pengamanan kegiatan dan penanganan perkara (dalam penyampaian pendapat di muka umum) agar proses kemerdekaan penyampaian pendapat dimuka umum dapat berjalan dengan baik dan tertib, jelas Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan. (*irw).