PEDOMANRAKYAT – Sinjai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertempat di Aula Pertemuan Wisma Sanjaya Putra, Jumat (18/02/2022).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dan dihadiri oleh para Asisten Setdakab Sinjai, para Kepala OPD, dan para Kabag Setdakab Sinjai.
Kepala Dinas PMPTSP Lukman Dahlan dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan PP Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan di daerah serta arahan dari Bupati Sinjai dalam mendukung percepatan berusaha melalui perizinan yang efektif.
Dalam kegiatan kata Lukman, ada dua hal pokok yang disosialisasikan yakni pelayanan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS berbasis risiko dan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
“Maksud dari kegiatan ini adalah menyebarluaskan informasi kepada seluruh stakeholder terkait agar memiliki kesamaan pandang terhadap bagaimana pelayanan PTSP yang saat ini mengalami perubahan total dari sebelum berlakunya undang-undang cipta kerja,” ungkapnya.
Bupati ASA dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya OSS berbasis risiko ini memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan tanpa perlu datang langsung ke instansi terkait.
“Melalui OSS ini masyarakat bisa mengurus izin dari rumah dengan menggunakan perangkat elekronik sepanjang memiliki jaringan internet. Tinggal bagaimana Dinas PTSP memberikan edukasi dan memberitahukan cara-cara mengakses layanan ini,” jelasnya.