PEDOMANRAKYAT – SANGGAU.
Berdasarkan temu dan lapor cepat dari Babinsa Desa Sei Tekam tentang adanya alat berat perusahaan sawit Malaysia yang membuat parit Steking merusak patok batas negara No.G.531 di wilayah Kabupaten Sanggau.
Kegiatan steking pembuatan parit di batas negara Indonesia-Malaysia mengakibatkan patok batas negara dengan nomor G.531 terlindas alat berat yang sedang bekerja menggali parit.
Mengetahui hal tersebut Danrem-121/Abw Brigjen TNI Dr. Ronny, S.AP, MM selaku Dankolakops Pamtas RI-Malaysia memerintahkan Pamtas Yonif 144/JY agar memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut.
Danrem 121/Abw juga menyatakan siap tindak tegas bagi pelaku perusak patok batas sebagai tanda kedaulatan negara. Hal ini terjadi di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Selasa (22/02/2022) siang sekura pukul 11.00 WIB.
Informasi ini didapat dari lelaki Salman warga Dusun Sei Beruang, Desa Sei Tekam yang bertugas sebagai pengawas lapangan alat berat. Dirinya mengaku saat proses pembuatan parit tidak mengetahui kalau merusak patok batas.
Mendengar informasi tersebut dengan cepat anggota Pos Pamtas Sei Beruang langsung mengecek ke lokasi patok untuk memastikan patok tersebut tidak bergeser dari kedudukan semula. Setibanya di lokasi ditemukan patok tersebut masih ada dan dalam kondisi roboh.
Mengetahui kondisi seperti itu anggota Pos Pamtas Sei Beruang langsung memperbaikinya dengan mengikatnya menggunakan kawat dan isolasi semen beton.
Danrem 121/Abw menekankan kembali kepada jajaran Korem 121/Abw agar meningkatkan pembinaan teritorial yang baik dengan masyarakat, sehingga masyarakat sadar tentang pentingnya batas negara sehingga ada kejadian diseputar batas negara masyarakat langsung memberikan informasi ke anggota Pamtas.