Dari data yang diterima diketahui bahwa pasien tersebut meninggal dunia pada selasa 22 Februari 2022 pukul 17.36 Wita di RS. Islam faisal Makassar dan di diagnosa Terkonfirmasi Covid 19.
Prosesi pemakaman mendapat pengawalan dari personil Polsubsektir Patalassang dan dilakukan pada Rabu siang tadi pukul 11.30 Wita dan hingga saat ini data jenazah yang telah dimakamkan dilokasi tersebut mencapai 16 orang.
Pengamanan dan pengawalan prosesi pemakaman dilakukan sebagai upaya preventif Polres Gowa mencegah terjadinya aksi penolakan pemakamanan sekaligus untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid 19 terhadap para petugas.
Dengan adanya pemakaman terhadap warga yang terkonfirmasi Covid-19, diharapkan seluruh masyarakat tetap patuh pada Prokes dan upayakan menggunakan Masker saat beraktifitas, ujar Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan. (*irw).