PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Saat ini, Indonesia sudah darurat narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, atau narkoba. Tak tanggung-tanggung, angka prevalensi penggunannya sudah mencapai lebih 1,80 persen, atau lebih 4,9 juta orang.
Upaya pencegahan, peredaran, dan penyalahgunaan barang haram ini terus digemakan di seluruh Indonesia. Salah satunya oleh Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.
Meski tengah disibukkan dengan penanggulanggan pandemi Covid-19, GANAS ANNAR MUI Sulawesi Selatan memastikan terus menekan angka peredaran, dan penyalahgunaan narkoba. Pernyataan ‘perang’ pun disuarakan, sekaligus menjadi amunisi, bagi upaya penanggulangan penyalahgunaannya di provinsi berpenduduk lebih 7 juta jiwa ini.
Ketua GANAS ANNAR MUI Sulsel, Dr. H. Waspada Santing, M.Sos.I, MH.I mengemukakan, deklarasi perang terhadap narkoba diimplementasikan melalui berbagai cara, hingga mengharapkan hukuman setimpal. Tujuannya adalah, menyelamatkan anak bangsa.
Di sisi lain, demikian akademisi yang juga mantan wartawan salah satu harian di Makassar ini, perang terhadap narkoba tersebut mendapat tanggapan positif dan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk lembaga keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI).