PEDOMANRAKYAT – Makassar.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menegaskan, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa menjadi prioritas, khususnya mencegah kesalahan dan penyalahgunaan anggaran.
“Pemberlakuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berimplikasi pada beban dan tanggung jawab desa dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya,” kata Abdul Hayat, saat membuka Rapat Sosialisasi dan Workshop Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes), Rabu (23/2/2022).
Rapat bagi pimpinan dan pegawai pada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa se-Provinsi Sulsel Tahun 2022 tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel.
Terkait launching dan workshop Siswaskeudes, Abdul Hayat memberikan apresiasinya. Ia berharap, inovasi ini akan semakin memudahkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan dana desa.
“Semoga efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan tugas desa ini, bisa lebih optimal dalam menjalankan pengelolaan anggaran dana desa,” harapnya.
Sementara, Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Rizal Suhaeli, menyampaikan, banyak desa tidak tepat dalam membuat program prioritas.
Akhirnya, laporan pertanggungjawaban yang mereka buat tidak bisa memberikan laporan yang akuntabel.
“Sering kita jumpai dana desa tidak tepat pada prioritasnya. Di sinilah perlu kawan-kawan dari kabupaten untuk mendorong para kepala desa untuk patuh pada aturan dana desa,” kata Rizal Suhaeli.
BPKP sendiri, lanjut Rizal, sudah menyiapkan sebuah sistem keuangan desa yang dapat membantu tata kelola yang jauh lebih baik. Jika para kepala desa memahami sistem itu, maka semua pengelola dana desa akuntabel.
Menurut Rizal, aplikasi ini tidak menjamin adanya pelanggaran. Akan tetapi, dengan sistem ini memudahkan pengawasan.