PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang remaja pria berstatus pelajar dengan identitas Muh. Halim (15) warga Jln Abdul Kadir Dg Suro Kabupaten Gowa, terpaksa diamankan oleh Tim Resmob Polsek Panakukkang, Kamis (24/02/2022) dini hari sekira pukul 02.30 Wita di Jln A.P. Pettarani, Makassar.
Tim Resmob Polsek Panakukkang yang sedang berpatroli malam hari dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Fahrul, SH, MH meringkus Muh. Halim karena bersangkutan kedapatan membawa senjata tajam jenis anak panah beserta ketapelnya.
Kronologisnya bermula ketika aparat kepolisian yang sedang berpatroli melintas di Jln A.P. Pettarani Makassar dan melihat sekelompok remaja saling berboncengan menggunakan sepeda motir dengan gerak gerik mencurigakan.
Polisi kemudian menghampiri kelompok tersebut dan seketika itu juga para remaja langsung tancap gas melarikan diri, sehingga anggota pun melakukan pengejaran hingga memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali.
Akhirnya Tim Resmob berhasil meringkus Muh. Halim lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 buah ketapel dan 1 buah anak panah yang tersimpan di dashboard kiri motornya.
Remaja pria itu langsung digiring ke Posko Resmob Panakukkang dan dilakukan interogasi. Kepada petugas, Muh. Halim mengaku membawa senjata tajam itu untuk melakukan penyerangan di daerah Sukaria.
Selanjutnya Muh. Halim beserta barang bukti ketapel, anak panah dan sepeda motor Honda Beat warna biru miliknya, dibawa ke Mako Polsek Panakukkang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ht)