PWDOMANRAKYAT– Luwu Utara
Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan kembali ditetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Corona Virus.
Penetapan ini didasarkan assesment Kemenkes per tanggal 24 Februari 2022 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan I Komang Krisna SKM, M.Kes Juru Bicara Corona Virus yang juga Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara mengatakan bahwa sudah 33 warga terkonfirmasi virus corona per Kamis 24 Februari 2022.
“Dengan berada di level 2, kami akan memperkuat tracing untuk menelusuri orang yang kontak erat dengan pasien positif Corona.
Menurut I Komang Krisna, di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang pasien positif Corona yang dalam isolasi/dirawat sampai hari Kamis kemarin (24/2) ini sebanyak 105 pasien.
Untuk yang di isolasi mandiri ada 86 pasien, dirawat di RS Wahidin Makassar 1 orang, di RS Lagaligo Wotu Luwu Timur 1 orang, di RS Andi Jemma Masamba 8 orang, RS Hikmah Masamba 6 orang, RS Hikmah Sukamaju 2 pasien dan di RS At Medika Palopo 1 pasien.
Sedangkan yang sudah sembuh 7 orang, di Swab 43 orang dan di Rapid Antigen 110 orang.
Pihaknya meminta masyarakat di Bumi Lamaranginang lebih waspada dan hati-hati. Terlebih virus varian Omicron sudah masuk di Indonesia.
“Hati-Hati, waspada, lanjut Komang, bukan berarti takut, tapi lebih pada tetap menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker selalu tiap beraktivitas,” pesannya. (yustus).