PWDOMANRAKYAT– Luwu Utara
Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan kembali ditetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Corona Virus.
Penetapan ini didasarkan assesment Kemenkes per tanggal 24 Februari 2022 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan I Komang Krisna SKM, M.Kes Juru Bicara Corona Virus yang juga Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara mengatakan bahwa sudah 33 warga terkonfirmasi virus corona per Kamis 24 Februari 2022.
“Dengan berada di level 2, kami akan memperkuat tracing untuk menelusuri orang yang kontak erat dengan pasien positif Corona.