PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar, Jumat (25/02/2022) memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 21 kilogram yang diduga asal Cina dan dimuat dengan kapal laut yang datang dari Surabaya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu ini dilakukan di Terminal Penumpang Pelabuhan Makassar dan dihadiri Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar Brigjen Pol Capt Hermanta, Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel Kombes Pol Joni Triharto, Wadir Narkoba Polda AKBP Yohannes Richard, Wakapolres Pelabuhan Kompol Mustafa serta Tim Labfor Mabes Polri.
“Sabu tersebut disita dari pelaku berinisial AA (23) pada tanggal 4 Februari 2022 di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar oleh personel Polsek Kawasan Soeta Polres Pelabuhan Makassar. Kemudian tim kita juga berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku berinisial BH (30) di Apartemen Royal Spring Jalan Boulevard Makassar,” beber Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Burhanuddin Karim.
“Kegiatan ini dilakukan setelah mengantongi surat penetapan untuk memusnahkan barang bukti. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini, betul-betul bisa menyelamatkan generasi kita, anak-anak kita, dan bangsa kita,” tutur Kasubsipidm Sihumas.
“Untuk diketahui, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)