Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Sambut HUT ke-103 Pemadam Kebakaran Indonesia, Kemendagri Dorong Percepatan Pembangunan SDM

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Dalam rangka menyambut HUT ke-103 Pemadam Kebakaran Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar webinar.

Webinar tersebut bertajuk “Percepatan Pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang Profesional, Akuntabel, dan Inovatif”.

Webinar ini dalam rangka mendorong percepatan pembangunan SDM Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam sambutannya mengatakan, organisasi pemadam kebakaran dari zaman penjajahan kolonial Belanda telah mengalami dinamika perubahan dan perjalanan panjang.

Hingga saat ini kebutuhan akan dinas pemadam kebakaran telah tersebar ke seluruh wilayah Indonesia. Hal ini berperan penting dalam pemenuhan layanan kepada masyarakat di bidang pencegahan, penangulangan, dan penyelamatan kebakaran.

“Bahkan dengan motto ‘Pantang Pulang Sebelum Padam’ tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan semakin terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahkan peran Dinas tersebut sampai dengan membantu penyelamatan hewan peliharaan,” katanya.

Seiring dengan semakin pentingnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Teguh mengatakan hal ini harus didukung dengan profesionalitas SDM pemadam kebakaran dan penyelamatan. Terutama SDM Aparatur Sipil Negara yang menyesuaikan zaman.

“Dengan adanya tuntutan masyarakat yang semakin besar, kompleks, bervariatif, dan berkualitas. Masyarakat yang semakin cerdas membutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemadam kebakaran yang juga harus semakin cerdas, responsif, dan adaptif,” imbuh Teguh.

Selain itu, lanjut Teguh, tonggak bersejarah telah ditetapkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, serta Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.

Baca juga :  Jelajahi Biringromang UKIP, Pondok Sawah Parumpa dan Pangkalan Ojek Daya, Kalender Caleg James Wehantouw dan Kaos PSI Laris Manis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Meriahkan Anniversary 2 Tahun Alumni SIP (51AP) Sulsel, Gelar Baksos di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Kegiatan alumni dari Sekolah Inspektur Polisi dari angkatan 51 Polda Sulsel, Satya Intar Adinata Pratapa...

Masih ada 2 Ribuan Pelajar Belum Rekam e-KTP di Sinjai, Ini Upaya Disdukcapil

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai mengambil langkah inovatif dengan memanfaatkan momen hari...

Universitas Famika Cetak Ribuan Perawat Untuk Wilayah Terpencil Indonesia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Maria Gultom, pendiri Universitas Famika dan Penasehat Projo Sulawesi Selatan, menerima ucapan selamat atas terselenggaranya...

Gelar Sosialisasi di Lorong 2 Telkomas, Andi Seto Paparkan Program Masyarakat Nyaman

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Calon Wali Kota Makassar periode 2024-2029, Andi Seto Gadhista Asapa, SH, LLM didampingi Ketua Harian...