PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mengemudi sebuah ambulans dengan menyalakan rotator dan serine bukan pada tempatnya serta peruntukannya, remaja MAI, 15 tahun, bertempat tinggal di BTN Mangga Makassar dan masih siswa, terpaksa ditilang petugas polisi karena mejalankan kendaraan ambulans secara ugal-ugalan, Kamis (24/02/2022) sore.
Melihat kendaraan yang dikemudikan remaja itu bisa membahayakan pengguna jalan lain, Anggota Ditlantas Polda Sulsel Aiptu HM. Nasir, SH yang juga menggunakan kendaraan roda empat, melihat tingkah pengemudi tersebut mengendarai kendaraan dengan arogan. Petugas bermaksud mendekati kendaraan tersebut untuk mengingatkan memberi isyarat supaya berhati-hati membawa kendaraan.
“Namun setelah diperhatikan ternyata kendaraan tersebut sedang tidak membawa pasien atau jenazah. Setelah diberhentikan, petugas Aiptu HM Nasir memeriksa supir dan dan isi kendaraan ambulans tersebut ternyata bukan membawa pasien atau jenazah, melainkan membawa satu unit roda dua tanpa surat-surat identitas berupa 1 unit motor Honda Beat warna Hitam,” tulis Grup WA MEDIA PARAIKATTE yang ditujukan kepada Dirlantas Polda Sulsel dan dikutip “pedomanrakyat.co.id”.
Peristiwa itu terjadi Kamis (24/2/2022) pukul 16.30 Wita di depan Dealer Honda Astra Maros Jl. Poros Maros – Makassar, Kabupaten Maros. Remaja MAI ditemani rekannya bernama F, 21 tahum, tanpa pekerjaan, dan tinggal di Jl. Reggae.
Pengemudi mengemudikan kendaraan dari Kabupaten Pangkep menggunakan kendaraan ambulans merek Daihatsu DD 1329 KK, memperlihatkan gerakan yang membahayakan pengguna jalan lain saat berada di sekitar Pasar Patangase Kabupaten Maros dan beriringan dengan Aiptu H.M.Nasir yang juga mengendarai roda empat. Kejadian ini disaksikan Bripka J. Butar dan Brigpol Santo, keduanya anggota Ditlantas Polda Sulsel yang berkantor di Jl. Andi Pengeran Petta Rani Makassar.