PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mendapatkan informasi terkait rencana Satpol PP Sulsel datang membongkar Warkop PWI pada Selasa (01/03/2022) dengan alasan tidak sesuai peruntukannya, Pengurus PWI Provinsi Sulsel bersama seluruh anggotanya menyatakan kesiapannya menghadapi aksi yang dinilai melawan hukum.
“Pengurus dan seluruh anggota PWI Provinsi Sulsel siap berkumpul besok pagi di Gedung PWI Sulsel Jln A.P. Pettarani untuk berhadap-hadapan dengan petugas Satpol PP Sulsel,” tegas salah seorang Pengurus PWI Sulsel.
Kalangan pengurus PWI Sulsel menganggap langkah Satpol PP Sulsel ini adalah keliru. Sebab putusan perdata Pengadilan Negeri Makassar telah menetapkan, bahwa hak pengelolaan atas ruang Press Club yang kini difungsikan sebagai warkop tempat ngopi-ngopinya anggota PWI Sulsel, telah menjadi hak pengelolaan bagi PWI Sulsel, dan juga sesuai SK Gubernur zaman HZB Palaguna, yang hingga saat ini tidak pernah dibatalkan. Dalam putusan pengadilan tersebut, sudah termasuk gedung utama PWI berhak dikelola oleh PWI Sulsel.
Ketua Dewan Penasehat PWI Sulsel, Andi Pasamangi Wawo yang dikonfirmasi wartawan Senin (28/02/2022) malam mengatakan, dia peroleh informasi bahwa sudah ditemukan SK Pansus DPRD Sulsel, yang isinya memutuskan bahwa pengurus PWI Sulsel diberi hak pengelolaan gedung PWI Sulsel dan fasilitas yang ada, yang dijadikan sumber pembiayaan organisasi. Mengingat Pemprov Sulsel sudah tidak lagi menganggarkan bantuan ke PWI Sulsel.
Dikatakan, selama ini juga Pemprov Sulsel tidak pernah membantu pemeliharaan gedung, sehingga PWI sendiri yang harus membiaya pemeliharaan gedung ini.