Dalam kegiatan operasi yang di gelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 01 sampai dengan 14 Maret 2022 personil yang terlibat memberikan edukasi kepada pelajar yang belum cukup umur 17 tahun untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor kesekolah.
Personel Sat.Lantas Polres Gowa juga menghimbau kepada pelajar yang diantar oleh orang tua ke sekolah agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas seperti penggunaan helm dan aturan jumlah boncengan.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, S.I.K., MH mengatakan selain edukasi yang akan di berikan personilnya penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalulintas juga dilakukan.
“Selain memberikan edukasi kepada pengendara untuk lebih tertib berlalu lintas, sangsi tilang juga akan kami lakukan bagi pengendara yang tidak patuh dalam menaati aturan di jalan” Tambah Kapolres Gowa. (*irw).