“Ini baru penyerahan dokumen, nanti setelah ini, pada Kamis 10 Maret 2022 di paripurnakan pada pukul 14.00 Wita di Ruang Rapat Paripurna DPRD, bersama pihak Pemda. Penyerahan LKPJ secara resmi dari Bupati Luwu Utara kepada DPRD,” jelas Ketua DPRD Luwu Utara, Basir didampingi Akram Risa.
Sementara Kabag Pemerintahan, Akram Risa menyebutkan LKPJ 2021 merupakan kewajiban Kepala Daerah sesuai Undang Undang tahun 2014 tentang Pemerintahan yang harus disampaikan pada Rapat Paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun berakhir.
” Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa LKPJ harus diserahkan paling lambat tiga bulan masa tahun anggaran berakhir ke DPRD, dan maksimal 30 hari setelah diserahkannya LKPJ, harus segera dibahas oleh DPRD,” tandas Kabag Pemerintahan.(yustus)