PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Diklat tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri angkatan IV dan berlangsung tanggal 7 hingga 12 Maret 2022 secara luring dan daring. Diklat ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada.
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, pembentukan Perda bagi setiap instansi pemerintahan di daerah merupakan sarana mewujudkan tujuan otonomi daerah.
Tujuan tersebut yakni mengatur kehidupan bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, sehingga keselamatan dan tata tertib di masyarakat di daerah tercapai.