Humas Polres Tana Toraja, Iptu Erwin membenarkan kepada media soal tim gabungan Polres Tana Toraja telah melakukan penggerebekan dan pembongkaran arena judi sabung ayam di Bululondong Uluwai.
Dua terduga pelaku diamankan untuk keperluan pemeriksaan tanpa merinci oknumnya. Yang lainnya melarikan diri setelah melihat petugas tiba di lokasi.
Kata Erwin, jika 2 oknum yang diamankan terbukti terlibat setelah dilakukan pemeriksaan akan lanjut ke tahap penyidikan. Demikian pula sebaliknya dilepas bila tidak cukup bukti.
Lanjut Erwin, masyarakat jangan takut melapor bila ada perjudian dalam bentuk apapun disekitarnya dan segera dilakukan tindak tegas kepolisian.
“Warga tertangkap tangan di lokasi judi sabung ayam, ancaman pidananya tidak main-main pejara kurungan 4 tahun, sesuai pasal 303 KUHP,” ujar Erwin. (ainul)