BUMN Waskita Karya Buka Lowongan Kerja, Terbuka Untuk Lulusan D3/D4, S1, dan S2, Ini Cara Daftar  

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Perusahaan BUMN PT Waskita Karya Tbk saat ini membuka lowongan kerja melalui program Management Trainee dan Vocational Rekruitment.

Perusahaan ini bergerak di bidang konstruksi. Calon pelamar dipersilahkan mengisi data diri secara online melalui waskita.co.id/sdm/kesempatan-berkarir/.

Batas akhir pendaftaran 16 Maret 2022. Sesuai Instagram resminya @waskita_karya, Rabu (8/3/2022), posisi, syarat dan cara mendaftar sebagai berikut:

Vocational Rekruitment

Persyaratan

Lulusan D3 atau D4 dari universitas terkemuka dengan Akreditasi A

IPK minimal 3,00 dari skala 4,00

Umur maksimal 25 tahun pada 31 Desember 2022.

Diutamakan berasal dari fakultas atau jurusan Teknik Geodesi, Teknik Elektro, dan Pajak.

Bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah operasional Waskita.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gelar Kuliah Tamu, Magister Pendidikan Sosiologi Unismuh Hadirkan Bupati Luwu Utara dan Sejumlah Pakar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bansos Covid Jadi Bancakan, Tujuh Terdakwa Korupsi Makassar Tersungkur di Meja Hijau

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan...

Kasus TPPU, Sulfikar Kian Terjepit, Hamsul Menepi Lewat Praperadilan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lajur hukum Sulfikar semakin sempit. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan...

Tambang Tikala, Warga Kepung Kejati, Ultimatum ke Kejagung

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ratusan warga Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu, 1...

Kasus Uang Palsu, Vonis Ringan Annar Digugat Jaksa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa kasus uang rupiah...