PEDOMANRAKYAT, TORAJA – Terpidana investasi bodong Perbankan PT Axelle, Yohanis Tandilangi (Totti) ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Jalan Kayu Manis I Lama Gg.4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (08/03/2022) pukul 18:45 WIB.
Setelah terdakwa Totti tiba di Makassar, Kasi Intel Kejari Tana Toraja, Ariel Denni Pasangkin langsung jemput, dan Kamis (10/03/2022) tiba di Makale kemarin dan langsung dieksekusi ke Rutan Kelas II/Makale.
“Terpidana Totti divonis 5 tahun kasus PT Axelle, dan sempat buron 7 bulan. Hari Kamis (10/03/2022) langsung dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung,” terang Kejari Tana Toraja, Erianto Laso Paundanan, SH.
Kata Erianto, Totti masuk sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), sebab pasca vonis mangkir saat eksekusi dan melarikan diri.