Sementara, pemilik akun _Ayou95 menulis “Media memang begitu”, di komentar lainnya, akun _Ayou95 menulis “pengemis elit”.
Sementara itu, akun Mila_Keysha menulis “makkuaro memeng papaacci memberitakan anu tidak benar. Mammata doi”.
Akibat penghinaan itu, sejumlah wartawan melaporkan hal tersebut ke polisi sebagai pencemaran nama baik mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yah, kami sudah melapor ke Polres Sidrap atas penghinaan profesi wartawan terhadap beberapa pemilik akun IG yang salah satunya diketahui adalah pengawai BRI Sidrap,” ucap Hasman Hanafi mantan Ketua PWI Sidrap-Enrekang.
Didamping Ibrahim dan H Purmadi Muin, Ketua PWI Sidrap terpilih, Hasman berharap agar kasus penghinaan tersebut cepat diproses dan para pelaku segera diamankan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar, saat ditemui di ruang kerjanya berjanji akan secepatnya memperoses kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan itu. (kad)