PEDOMANRAKYAT, PANGKAJENE –
Sebagai tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Sidrap melakukan pertemuan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel, Jumat (11/3/2022).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum, Kantor Gubernur Provinsi Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, itu dipimpin Kabag Perundang Undangan Kabupaten/ Kota Pemprov Sulsel, Raodah.
Dari Sidrap hadir Inspektur Kabupaten Sidrap Rohady Ramadhan, Kabag Hukum Setda Sidrap Andi Kaimal bersama beberapa pejabat OPD terkait, seperti Kadis Biciptapera Abdul Rasyid, Sekretaris BKAD Sahabuddin, Sekretaris Dinas Kominfo Andi Alauddin Kerrang, Kabid Humas IKP Kominfo Anwar D Nurdin, Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappelitbangda Herwin, dan Kabid Perencanaan Perekonomian, SDA, dan Pembangunan Manusia Nasrah Anitasari Rasyid.