Kepala Sekolah dan Guru-guru SDN se-Kecamatan Mariso Nyatakan Kesediaan Bayar Zakat ke BAZNAS

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Setelah seluruh guru beragama Islam di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 30 Makassar, menyatakan siap membayar zakat penghasilan setiap bulan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, sikap senada dikemukakan Kepala Sekolah dan guru-guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kecamatan Mariso.

Pernyataan kesediaan membayar zakat secara payroll, atau pemotongan secara langsung di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar itu, usai sosialisasi Instruksi Walikota No 400/119 Kesra/I/2022, tanggal 25 Januari 2022.

Instruksi yang ditandatangani Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto itu tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sadakah (ZIS) dari ASN/karyawan perusahaan daerah muslim lingkup Pemerintah Kota Makassar, bertempat di UPT SDF SDN Mattoangin 1, Jalan Hati Mulia, Kamis, 10 Maret 2022. Sehari sesudahnya, BAZNAS juga menggelar sosialisasi serupa bagi pimpinan dan staf Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tamalanrea.

Di UPT SDF SD Mattoangin 1, Ketua BAZNAS Kota Makassar, H.M.Ashar Tamanggong didampingi Wakil Ketua I, Ahmad Taslim, dan Kabid I Bidang Pengumpulan, H.Arifuddin, sangat merespon itikad baik seluruh jajaran guru beragama Islam di Kecamatan Mariso yang dengan sukarela akan mengeluarkan zakat pendapatan mereka.

Yang perlu diketahui, zakat dapat memberikan rasa tentram, bagi yang mengeluarkannya. Bahkan, di sisi lain, dengan zakat itu pula, dapat mengangkat ekonomi kaum dhuafa, atau orang kurang mampu.

Alasan yang dikemukakan H.Ashar Tamanggong sangat bersinggungan dengan Al-Qur’an. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka,” ujarnya.

Selain Al-Qur’an, pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang No 23 tahun 2011. Peran zakat dalam UU sama dengan UU lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Karenanya, tidak boleh ada lagi perseorangan, kelompok, organisasi, atau majelis taklim yang menerima, mengumpulkan, dan mengelola zakat.

Baca juga :  Seratusan Alumni SMANSa 82 Buka Puasa Bersama di Pondok Madinah

Di bagian lain, ATM sapaan akrab pria Makassar kelahiran Takalar ini melihat, zakat merupakan satu-satunya amalan ibadah yang Allah wajibkan dan tetapkan sebagai rukun Islam.

“Urgensi keterkaitan antara dakwah dan harta, tercermin secara implisit di dalam Al-Qur`an. Zakat juga merupakan rukun istimewa yang Allah turunkan dan tetapkan sebagai rukun Islam yang menyentuh secara langsung penghidupan atau ekonomi umat Islam,” urai ATM.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Makassar Maret 2025, Cek Persyaratan dan Layanan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Bagi masyarakat Kota Makassar yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke...

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Makassar Hari Ini, Serta Jadwal Waktu Shalat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -Umat Muslim di Indonesia termasuk di Kota Makassar memasuki hari pertama Ramadan 1446 Hijriah pada Sabtu,...

Nasib Tragis Nastasya dan Ratasya : Korban Tabrak Lari di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hari Minggu siang (12/01/2025), menjadi pengalaman pahit bagi Nastasya (12) dan adiknya, Ratasya (5), saat...

Misteri Kebakaran Kantor Disdik Makassar : Spekulasi, Investigasi, dan Respons Pemerintah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebuah kebakaran melanda Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar pada Sabtu (11/1/2025) dini hari sekira...