PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) membuat program Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) kepada daerah.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) merasa perlu untuk meluruskan hal ini karena adanya ketidaksesuaian dalam program tersebut terhadap peraturan perundang-undangan terkait Administrasi Kependudukan. Nomenklatur LABKD bertentangan dengan UU Adminduk sehingga perlu diluruskan.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, desa tidak memiliki kewenangan atributif dan delegatif berdasarkan Undang-Undang untuk melakukan layanan Adminduk.
“Diperbolehkan, jika dengan kewenangan penugasan dari Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota sesuai yang tercantum pada Pasal 18 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. Sehingga dalam hal ini, Desa hanya dijadikan sebagai tempat pelayanan Adminduk,” kata orang nomor 1 di Dukcapil ini.