PEDOMANRAKYAT, Luwu Utara – Sorotan dari beberapa kalangan pemerhati pendidikan sosial mengenai pelaksanaan mutasi bagi guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara baru-baru ini, yang dinilai mempengaruhi proses pendidikan di sekolah, direspon positif Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lutra, Drs Jasrum, M.Si.
Jasrum mengaku siap untuk meninjau ulang SK ratusan guru tersebut, agar tidak terjadi tumpang tindih jam mengajar, serta untuk pemerataan guru mata pelajaran di setiap sekolah untuk memenuhi Distribusi Guru Proporsional (DGP).
“Secara umum memang SK guru dan Kepsek telah ditetapkan. Tapi itu kan masih akan ditinjau ulang. Sekarang diproses, kamipun masih harus mengevaluasi penempatan para guru di sekolah,” ujarnya, Senin 14 Maret 2022.
Ditambahkannya, peninjauan ulang SK mutasi itu bakal digelar secepat mungkin. Hal ini agar tidak mempengaruhi proses pembelajaran dan penugasan guru di sekolah. Bagi Jasrum, sementara ini guru yang telah menerima SK mutasi agar segera melapor ke sekolah baru yang telah ditetapkan sebelumnya. “Bisa nanti perubahannya melalui SK titipan, tapi guru harus sabar. Jangan seolah-olah terdesak dan haknya tidak terpenuhi. Persoalan ini pasti akan kami akomodir,” terang Kadis Disbud.
Diakuinya, dalam SK mutasi itu masih ada beberapa guru yang menumpuk di suatu sekolah. Inilah yang bakal diselesaikan dan diberikan ruang terbuka untuk guru menyampaikan aspirasi tersebut. “Mutasi ini kan sebagai bentuk evaluasi, dengan mutasi ini kan diketahui dimana saja guru yang menumpuk. Maka dari itu, akan kami tinjau ulang lagi,” ungkapnya.
Termasuk untuk guru sertifikasi, Jasrum mengaku siap memperjuangkan Distribusi Guru Proporsional (DGP) dan hak mereka untuk memenuhi jam mengajar 24 jam, agar tunjangannya bisa dicairkan. Namun, nantinya guru tersebut diminta untuk tidak memilih dimana tempat mengajar yang akan ditetapkan.
“Kami tidak akan merugikan para guru, saya tahu betul bahwa kewajiban guru sertifikasi itu harus mengajar 24 jam. Guru kami minta sabar dan tunggu prosesnya,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa, Pendistribusian guru merujuk Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2012 dimaksudkan untuk pemerataan jumlah guru PNS pada sekolah yang jumlah gurunya melebihi ke sekolah yang jumlah gurunya kekurangan sesuai dengan ratio siswa.
Sedangkan kondisi didaerah pegunungan seperti Seko, Rampi dan Rongkong, semua sekolah kekurangan guru mata pelajaran dan guru kelas, dan hanya menggantungkan para guru honorer yang ada, sehingga diperlukan pendistribusian guru khusus untuk daerah pegunungan yang kurang jumlah guru PNS-nya.