Demikian pula uang palsu, parang, pisau, sarung, baju, celana, handphone berbagai merek, dompet, Kartu ATM, dan SIM Card. Selanjutnya barang bukti kasus judi, taji, kaki ayam telah kering, tas, dan cipping terdapat bercak darah.
Usai pemusnahan barang bukti, Kejari Tana Toraja Erianto Laso’ Paundanan, SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti kasus hukum dari tahun 2021-2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti yang dimusnakan didominasi barang bukti kasus penyalahgunaan Narkotika,” ujar Erianto. (ainul)