Kejari Tana Toraja Musnahkan Barang Bukti 37 Kasus 2021-2022

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Demikian pula uang palsu, parang, pisau, sarung, baju, celana, handphone berbagai merek, dompet, Kartu ATM, dan SIM Card. Selanjutnya barang bukti kasus judi, taji, kaki ayam telah kering, tas, dan cipping terdapat bercak darah.

Usai pemusnahan barang bukti, Kejari Tana Toraja Erianto Laso’ Paundanan, SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti kasus hukum dari tahun 2021-2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Barang bukti yang dimusnakan didominasi barang bukti kasus penyalahgunaan Narkotika,” ujar Erianto. (ainul)

Baca juga :  Peduli Lingkungan Hijau, PT Malea Energy Berikan Bantuan Bibit Pohon ke  Sekolah di Tana Toraja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kecelakaan di GT Ciawi, 11 Korban Luka dan 8 Meninggal, Polri Kerahkan Tim TAA

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Polri membenarkan adanya kecelakaan di Gardu Tol (GT) Ciawi pada pukul 23.30 WIB, tadi malam,...

Jadi Narsum di Acara Deng Mampo, Arwan Tjahjadi : Tradisi, Musik dan Budaya Bersatu di TVRI Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tradisi dan budaya berpadu dalam harmoni di acara spesial Dendang Mari-Mari Poso (Deng Mampo) yang...

Kabel Trafo PLN di Bulukumba Raib, Warga Diminta Laporkan Tindak Kejahatan Kelistrikan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Aksi pencurian kabel listrik kembali menghantui sistem kelistrikan di Kabupaten Bulukumba. Kali ini, dua gardu...

Perjuangkan Nasib Masyarakat Biringkassi, Rahmatia Kerap Unjukrasa Memprotes PT Semen Tonasa

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP - Rahmatia, seorang ibu rumah tangga yangat sangat dikenal di kalangan karyawan PT Semen Tonasa. Itu...