Kejari Tana Toraja Musnahkan Barang Bukti 37 Kasus 2021-2022

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Demikian pula uang palsu, parang, pisau, sarung, baju, celana, handphone berbagai merek, dompet, Kartu ATM, dan SIM Card. Selanjutnya barang bukti kasus judi, taji, kaki ayam telah kering, tas, dan cipping terdapat bercak darah.

Usai pemusnahan barang bukti, Kejari Tana Toraja Erianto Laso’ Paundanan, SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti kasus hukum dari tahun 2021-2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Barang bukti yang dimusnakan didominasi barang bukti kasus penyalahgunaan Narkotika,” ujar Erianto. (ainul)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Lidik Pro Wajo Harap Program BSPS Jadi Pilot Proyek, Penerima Berterima Kasih pada Anggota Fraksi Gerindra DPR-RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sempat Buron Setahun, ARD Kini Masuk Jeruji Penjara

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pinrang akhirnya berhasil menangkap ARD (29), yang selama hampir...

1.511 Peserta Ikuti Perkemahan Pramuka se- Kecamatan Marioriwawo

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam rangkaian peringatan HUT ke 80 Proklamasi Kemerdekaan RI dan HUT Pramuka ke 64 , Ketua...

AMS Unjuk Rasa, Desak Kejari Soppeng Tuntaskan Kasus Alsintan 

PEDOMANRAKYAT, SOPENG ---- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Soppeng (AMS) melakukan aksi unjuk rasa...

Mengaku Lajang Saat Menikah, Oknum Kadis Pariwisata Tapanuli Utara Dilaporkan Ke Polda Sumut

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara berinisial SHS dilaporkan oleh Elsa Lorenza (29).Laporan itu teregister...