PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR.
Legislator Makassar dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Ir. Hj. Apiaty Amin Syam, M.Si, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Anggaran Tahun 2022, Perda No. 06/2019 Tentang Kepemudaan, Rabu 16 Maret 2022 di Hotel Mercure Makassar.
Pada sosialisasi tersebut hadir tiga Profesor jadi nara sumber yakni; Prof. Dr. Andi Muin Fahmal, SH, MH sehari hari adalah dosen dan Guru Besar Ilmu Hukum UMI Makassar.
Nara sumber kedua, Prof. Dr. Jasruddin, M.Si, dosen dan Guru Besar MIPA UNM serta Prof. Dr. Eliza Meiyani, M.Si, dosen dan Guru Besar Sosiologi Antropologi FKIP Unismuh Makassar.
Tampil selaku moderator adalah calon Profesor, Popy Andi Lolo, SH MH, sehari hari dosen Fakultas Hukum UKI Paulus Makassar.
Ketiga nara sumber memberi penjelasan soal Perda Kepemudaan yang terdiri dari 17 Bab dan 92 pasal.
Pada regulasi tentang kepemudaan dijelaskan tentang apa peran, tanggungjawab dan hak pemuda.
Selain itu juga dijelaskan arah dan strategi pembangunan kepemudaan di Kota Makassar.
Pada Perda Kepemudaan ini juga dijelaskan dalam melaksanakan pelayananan kepemudaan, pemerintah Kota Makassar menyediakan prasarana kepemudaan dan sarana kepemudaan.
Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam saat menutup acara sosialisasi menyatakan, agar materi yang disampaikan oleh para nara sumber para peserta sosialisasi dapat lebih mengerti dan memahami isi dari Perda Kepemudaan.
Selain itu agar dapat memberi manfaat dan lebih paham tentang UU Kepemudaan bagi para peserta.
Apiaty merupakan anggota DPRD Makassar hasil Pemilu 2019 dari daerah pemilihan 1 Makassar terdiri dari Kecamatan Rappocini, Makassar dan Ujung Pandang.