Majelis Hakim Menangkan LSM INAKOR SULUT, Mahkamah Agung RI Tolak Permohonan Kasasi Sekjen Kementrian PUPR

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Kecerahan nampak bagi warga sulut dalam melaksanakan fungsi control social atau pengawasan publik terhadap informasi berkaitan dengan pengelolaan APBN yang berada di BPJN Sulawesi Utara.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 363 K/TUN/KI/2021. atas perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah ‘menangkan’ LSM-INAKOR (sebagai Termohon Kasasi) dengan Menolak Permohonan Kasasi Sekretaris Jenderal, Kementrian PUPR yang di wakili oleh kuasa Kepala Bagian Advokasi Hukum, Biro Hukum Sekjen Kementrian PUPR bersama kawan kawan, berdasarkan Surat kuasa khusus Nomor 04/SK/SJ/2021, tanggal 28 Januari 2021.
Putusan MA ini bermula ketika pada 20 januari 2021 silam Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak permohonan keberatan Sekjen Kementrian PUPR RI melalui 13 orang penerima kuasa sebagai PEMOHON KEBERATAN melawan LSM- INAKOR Sulut (Sebagai termohon keberatan).
Dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 195/G/KI/2020/PTUNJKT tanggal 20 januari 2021, hakim ”memenangkan’ LSM-INAKOR dengan menerima eksepsi Termohon dan menyatakan keberatan pemohon Tidak Diterima yang pada salah satu permohonannya untuk membatalkan putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara Nomor 002/III//KIProvSulut-PSI/2020 tanggal 7 Oktober 2020 atas LSM-INAKOR selaku Pemohon terhadap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara (dulunya bernama Balai Pelaksana Jalan Nasional XV Manado) selaku termohon dimana ‘memenangkan’ pihak pemohon (LSM-INAKOR).

Informasi publik berupa Dokumen Kontrak Kerja yang berkaitan dengan Pengelolaan APBN pada di Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara sangat penting di ketahui untuk fungsi pelaksanaan kontrol sosial masyarakat sulawesi utara dan atau pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara sebagaimana yang diamanatkan PP Nomor 43 Tahun 2018 selain itu penting diketahui publik untuk mengurai problem buruknya pengelolaan APBN di Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara. Sebagaimana diketahui, banyaknya keluhan masyarakat atas asas manfaat pengelolaan anggaran yang sangat besar pada sejumlah proyek bahkan ada yang berujung minta aparat penegak hukum lakukan penyelidikan atas dugaan tipikor yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Baca juga :  Dinilai Kinerja Tak Sejalan Strategi Kementerian PUPR, INAKOR Sarankan Menteri Basuki Evaluasi Kasatker III PJN Sulut Wilayah Sangihe Talaud

Setidaknya putusan MA ini mengajarkan bahwa :
Pertama, putusan MAHKAMAH AGUNG ini benar benar telah berpedoman kepada hak atas informasi seperti yang sudah dijamin oleh Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Selain itu, Mahkamah Agung telah menjunjung tinggi salah satu elemen penting dalam amanat UU Nomor 14 tahun 2008 yakni dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Kedua, Putusan Mahkamah Agung telah menyambung kembali semangat peran aktif dan partisipasi warga masyarakat sulawesi utara untuk mengawasi kinerja Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara sebagai Kepanjangan Tangan kementrian PUPR RI dalam tugasnya melakukan penanganan prasarana jalan yang merupakan suatu bentuk kepedulian terhadap pergerakan arus lalu lintas barang dan atau jasa serta manusia dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mahkamah Agung tak luput dalam mempertimbangkan bahwa masyarakat sulawesi utara punya hak untuk tau atas pengelolaan APBN di wilayahnya dan hal ini merupakan alasan mendesak mengapa informasi dalam bentuk dokumen kontrak di Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulut wajib dibuka kepada publik.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gubernur Sulawesi Utara Membuka Penerbangan Perdana Manado-Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) memulai penerbangan perdana rute Manado-Toraja menggunakan maskapai Wings Air. Gubernur Sulut...

Peringati Idul Adha, Kejari Minahasa Sembelih 2 Ekor Sapi untuk Pegawai, THL dan Warga

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar penyembelihan...

LSM Garda Timur Indonesia Perkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk

PEDOMANRAKYAT, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia melakukan pertemuan "Mitra Strategis" dengan Deninteldam XIII/Mdk untuk menguatkan...

Pangdam XIII/Merdeka dan Masyarakat Manado Khusyuk Laksanakan Sholat Idul Fitri

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Suasana penuh khidmat menyelimuti pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1446 Hijriah di Masjid Nurul Birri, Teling Atas,...