PEDOMANRAKYAT, Luwu Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Malangke Barat menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2022 Bina Kusuma menyasar penjualan minuman keras (Miras) jenis tuak.
Hasilnya, tim opsnal mengamankan dua terduga pemilik (penjual) miras jenis tuak, Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 09.30 Wita. Kasman yang diamankan yakni warga Tete Induk Desa Marannu Kecamatan Baebunta menjual tuak ke Desa Arusu Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan.
Dari tangan lelaki Kasman, polisi menyita sedikitnya 100 liter tuak yang di jual ke Malangke Barat.