Polisi Sita 100 Liter Tuak di Wilayah Hukum Polsek Malangke Barat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, Luwu Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Malangke Barat menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2022 Bina Kusuma menyasar penjualan minuman keras (Miras) jenis tuak.

Hasilnya, tim opsnal mengamankan dua terduga pemilik (penjual) miras jenis tuak, Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 09.30 Wita. Kasman yang diamankan yakni warga Tete Induk Desa Marannu Kecamatan Baebunta menjual tuak ke Desa Arusu Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan.
Dari tangan lelaki Kasman, polisi menyita sedikitnya 100 liter tuak yang di jual ke Malangke Barat.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tindakan Oknum Polisi Menyita Puluhan Kubik Kayu Tidak Diterima Baik Oleh Pengusaha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rencana Revisi RTRW, Pemkab Sinjai Adakan Forum Penataan Ruang

PEDOMANRAKYAT,  SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Forum Penataan Ruang...

TNI Bersama Masyarakat Congko Bersihkan Saluran Air

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Personil TNI Koramil 1423 - 05 Marioriwawo bekerjasama dengan masyarakat melakukan karya bakti pembersihan saluran...

Wabup Soppeng Terima Kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, 21.729 Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Wakil Bupati Soppeng Ir Selle K S Dalle menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng...

Dihadiri Bupati, PERHIPTANI Sinjai Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga Kurang Mampu

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) Kabupaten Sinjai melakukan pembagian sembako kepada warga kurang mampu bertempat...