Seperti yang dilaksanakan, Kamis (17/03/2022), personel Satlantas Polres Tana Toraja melaksanakan kegiatan penyuluhan & sosialisasi Kamseltibcarlantas yang terkait dengan syarat pengurusan SIM, sesuai pasal 81 UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Menurut Adnan, syarat kepengurusan SIM umur 17 tahun. Untuk itu siswa-siswi dan pelajar yang belum berumur 17 tahun dan belum memiliki SIM C, sementara waktu tunda dulu mengendarai sepeda motor.
Demikian pula dibonceng dan membonceng tetap gunakan helm pengaman ber-SNI, tidak terpengaruh alkohol atau menggunakan HP saat berkendara. Apalagi kalau mengantuk mampirlah sejenak istirahat.
“Saat berkendara juga tidak boleh melawan arus, jangan berboncengan lebih dari satu, kemudian mengenali arti dan makna rambu-rambu lalu lintas,” terang Adnan.
Lanjut Adnan, memasuki Bulan Suci Ramadhan Sat Lantas Polres Tana Toraja melaksanakan Goes To School menyasar SMA Negeri 3 Tana Toraja, di Jl. Sitarda Ge’tengan, Mengkendek.
“Waktu sosialisasi tertib berlalulintas hanya singkat pagi hari sebelum proses belajar mengajar dimulai. Kami edukasi siswa-siswi pengetahuan tertib berlalu lintas yang kerap di abaikan saat berkendara di jalan raya,” katanya.
Untuk itu Sat Lantas Goes To School bermaksud menyentuh langsung perilaku para pelajar yang sering memanfaatkan area sekitar bandara Toraja Airport sebagai tempat balapan liar, maupun aksi freestyle yang membahayakan diri sendiri dan warga pengguna jalan lainnya.
“Kita berikan pencerahan berlalu lintas dengan humanis, karena mereka adalah generasi penerus perjuangan bangsa mutlak dijaga keselamatannya,” pungkas Adnan Leppang. (ainul)